Peran Cairul Saleh dalam Deklarasi Djuanda


Deklarasi  Djuanda tidak bisa dilepaskan dari orang hebat di belakangnya, yaitu Chairul Saleh dan Mochtar Kusumaatmadja. Tentang Djuanda dan Mochtar Kusumaatmadja sudah kami sampaikan sebelumnya. Kali ini kami ingin membahas mengenai Chairul Saleh.

Hukum laut 

Chairul Saleh menganggap, kapal asing Belanda yang keluar-masuk Laut Jawa dapat mengganggu dan merugikan kedaulatan Indonesia yang baru merdeka. Chairul Saleh segera memanggil dan menugaskan Mochtar Kusumaatmadja yang baru lulus dari Yale Law School AS. Mochtar Kusumaatmadja meminta izin pergi ke Bandung untuk membuat konsep yang sekiranya Laut Jawa tersebut menjadi bagian kedaulatan negara Indonesia, yang sekaligus juga mengubah aturan hukum Belanda TZMKO 1939, yang menetapkan 3 mil lebar laut teritorial. 

Mochtar Kusumaatmadja berhasil membuat konsep negara kepulauan dan dibahas di Kabinet Perdana Menteri yang akhirnya diumumkan pada 13 Desember 1957. Isinya sebagai berikut. ”Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari (beribu-ribu) pulau mempunyai sifat corak tersendiri. Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia, semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai kesatuan yang bulat ...bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada wilayah pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Indonesia." 

Deklarasi Djuanda 1957 tersebut mengubah dunia dalam rezim hukum laut karena Indonesia berhasil menetapkan lebar laut teritorial di saat dunia/masyarakat internasional kebingungan. 

Bagaimana hebatnya Deklarasi Djuanda 1957 yang diterima dunia melalui Konvensi Hukum Laut (UNCLOS-United Nationsl Convention on the Law of the Sea) 1982, yaitu antara lain diakui dalam Pasal 46: ”archipelagic State” means a state constituted wholly by one or more archipelagos and may include other islands; (b) ”archipelago” means a group of islands, including parts of islands, interconnecting waters and other natural features which are so closely interrelated that such islands, waters and other natural features form an intrinsic geographical, economic and political entity, or which historically have been regarded as such”. 

Berdasarkan Deklarasi Djuanda 1957 dan Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 tersebut, wilayah darat dan laut NKRI yang semula luasnya 2.027.087 km2, menjadi 5.193.250 km2. (Idris, Harian Umum Pikiran Rakyat edisi 13 Desember 2021 dalam Deklarasi Djoeanda 1957, Peristiwa Luar Biasa Tanah Air Indonesia www.Pikiran-Rakyat.com - 13 Des 2021, 08:51 WIB Penulis: Tim PRMN 12 Editor: Yusuf Wijanarko).

Biografi Chairul Saleh

Biografi Chairul Saleh sudah saya sampaikan pada  tulisan 293). Para Pemuda Revolusioner 3. Chairul Saleh. 20 April 2020.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

B.M. Diah

PSII di Zaman Jepang

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)